Jan 1, 2013

SYARIAT, THORIQOH, HAQIQAH, MA'RIFAT

1. Syariat : Adalah hukum Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah / Al Hadist yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam, yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan oleh para ulama dengan memperhatikan dasar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam hasanah ilmu keislaman terdapat 62 madzhab fiqih yang dinyatakan mu’tabar (Shahih dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama.

RATIB AL HADDAD

Ratib Al-Haddad ini mengambil nama dari nama penyusunnya, yaitu Imam Abdullah bin Alawi Al-Haddad, seorang pembaharu Islam (mujaddid) yang terkenal. Daripada doa-doa dan zikir-zikir karangan beliau, Ratib Al-Haddad lah yang paling terkenal dan masyhur. Ratib yang bergelar Al-Ratib Al-Syahir (Ratib Yang Termasyhur) disusun berdasarkan inspirasi, pada malam Lailatul Qadar 27 Ramadhan 1071 Hijriyah (bersamaan 26 Mei 1661).

Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama'ah

ALLAH SWT : " Dia (ALLAH SWT) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya (baik dari 1 segi maupun semua segi), dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya". (Q.S. as Syura: 11).

Ayat ini adalah ayat yang paling jelas dalam Al Qur'an yang menjelaskan bahwa ALLAH SWT sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya. Ulama ASWAJA menyatakan bahwa alam (makhluk ALLAH SWT) terbagi atas dua bagian; yaitu benda dan sifat-sifat benda. Kemudian benda terbagi menjadi 2, yaitu benda yang tidak dapat terbagi lagi karena telah mencapai batas terkecil (para Ulama menyebutnya dengan al Jawhar al Fard) dan benda yang dapat terbagi menjadi bagian2 (jism). Benda yg terakhir ini terbagi menjadi 2 macam: