1. Syariat :
Adalah hukum Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah / Al Hadist
yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam,
yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai
disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan oleh para ulama dengan
memperhatikan dasar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam hasanah ilmu
keislaman terdapat 62 madzhab fiqih yang dinyatakan mu’tabar (Shahih dan
bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama.